Lambang & Arti Koperasi yang Baru
Last Updated on Wednesday, 01 May 2013 07:56Written by AdministratorTuesday, 30 April 2013 12:00
LAMBANG DAN ARTI
LOGO KOPERASI INDONESIA (BARU)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.
"Ini lambang baru Koperasi Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan.
Dia menunjuk lambang baru Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi Internasional pertama di Indonesia itu, Rabu.
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
________________________________________
Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.
Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia
BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau Lambang Koperasi Baru
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1.Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
o Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
o Tata Warna :
a. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
b. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
c. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
d. Perbandingan skala 1 : 20.
Sumber : Kementerian UKM
Struktur Organisasi Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Grobogan
Written by AdministratorWednesday, 03 August 2011 10:28
Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
1. Kepala
2. Sekretaris, membawahkan :
a. Sub Bagian Perencanaan.
b. Sub Bagian Keuangan.
c. Sub Bagian Umum.
3. Bidang Bina Lembaga Koperasi, membawahkan :
a. Seksi Kelembagaan Koperasi.
b. Seksi Peningkatan Sumberdaya Manusia.
c. Seksi Tata Laksana dan Hukum
4. Bidang Bina Usaha Koperasi, membawahkan :
a. Sub Bidang Pengawasan dan Penaatan Lingkungan.
b. Sub Bidang Pengendalian Kerusakan dan Perencanaan Lingkungan.
5. Bidang Bina Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, membawahkan :
a. Seksi Pembinaan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
b. Seksi Penumbuhan Iklim Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
c. Seksi Fasilitasi Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
6. Bidang Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, membawahkan :
a. Seksi Pengawasan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pertanian.
b. Seksi Pengawasan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Non Pertanian.
c. Seksi Pengawasan Kegiatan Simpan Pinjam.
7. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam melaksanakan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah serta melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Fungsi
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, Penggabungan dan Pembubaran Koperasi
2. Penyelenggaraan Akuntansi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
3. Penyelenggaraan tata cara penyertaan modal pada koperasi
4. Penyelenggaraan dan Pengawasan kerjasama antar Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta kerjasama dengan Badan Usaha lain.
5. Penyelenggaraan dan pengawasan standart pelayanan minimal dalam bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang wajib dilaksanakan oleh Daerah
6. Fasilitasi promosi bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah
7. Memfasilitasi permodalan manajemen kelembagaan, kemitraan dan perniagaan, pemasaran untuk tumbuh dan berkembangnya Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah
8. Pengawasan teknis terhadap pelaksanaan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidangnya
9. Perumusan kebijakan di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
10. Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
11. Pengelolaan barang milik / kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawabnya
12. Pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan bagi Koperasi, UMKM
13. Penyampaian hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Bupati.
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah serta melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Mempunyai fungsi :
1. Menyusun program kerja Dinas berdasarkan visi, misi dan tujuan organisasi sesuai peraturan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2. Menyusun dan merencanakan kegiatan operasional berdasarkan program kerja Dinas serta hasil evaluasi tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan;
3. Menyusun perumusan kebijakan teknis tentang pengelolaan koperasi yang merupakan faktor penting dalam mewujudkan perekonomian nasional;
4. Melaksanakan tugas pemerintah daerah urusan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah sesuai kewenangan;
5. Melaksanakan pembinaan, bimbingan administrasi dan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, yang meliputi koperasi primer, koperasisekunder bersama Dekopinda dan Lembaga/organisasi perkoperasian lain serta pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah berupa sentra.
6. Melaksanakan terobosan usaha dan memfasilitasi kerja sama perkoperasian, usaha mikro, kecil dan menengah dengan cara mempromosikan sumberdaya yang ada, potensi daerah dan faktor pendukungnya;
7. Melaksanakan bimbingan teknis perkoperasian yang meliputi kegiatan legalisasi koperasi, kegiatan organisasi dan tata laksana, kegiatan akuntansi, kegiatan pembiayaan koperasi, kegiatan produksi dan pemasaran, kegiatan pengawasan serta kegiatan peningkatan SDM koperasi;
8. Melaksanakan pelatihan keterampilan untuk pengelolaan dan pengembangan koperasi;
9. Melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis usaha mikro, kecil dan menengah meliputi kegiatan pengembangan kemitraan dan jaringan usaha, kegiatan fasilitasi pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah, kegiatan organisasi dan tata laksana, serta peningkatan SDM usaha mikro, kecil dan menengah;
10. Melaksanakan koordinasi lintas sektoral dengan Dinas/Instansi terkait dan assosiasi serta lembaga keuangan laimya dalam rangka sinkronisasi program untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
11. Memberikan penilaian kepada bawahan dengan DP3 untuk mengetahui prestasi dan dedikasi bawahan;
12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan dalam pengambilan keputusan;
13. Melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data statistik guna penyusunan rencana program dalam jangka pendek maupun panjang;
14. Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf berdasarkan laporan tugas Bagian/Bidang/Sub Bag/Seksi serta hasil kerja bawahan dan bahan masukan laimya sebagai pengembangan program yang akan datang;
15. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada atasan sebagai bahan masukan dan pertimbangan atasan dalam pengambilan keputusan;
16. Menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Laporan Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) sebagai pertanggungjawaban kinerja aparatur sesuai dengan visi, misi dan tujuan organisasi;
17. Menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati sesuai tugas dah fungsinya.
18. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap pejabat Fungsional di lingkungan Dinas;
19. Menyusun telaah staf sesuai bidang tugas dan kewenangan Dinas;
20. Melaksanakan pengawasan dan mengarahkan koperasi menjaga likwiditas keuangan dan perputaran modal agar menjadi koperasi yang sehat menurut ekonomi yang lazim untuk melayani anggota koperasi dan non anggota;
21. Mengkoordinasikan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tutup buku Koperasi, program kerja koperasi demi peningkatan kinerja koperasi sesuai kewenangamya;
22. Melaksanakan pendataan jumlah koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, serta data jumlah penyertaan modal daerah kepada Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di daerah;
23. Melaksanakan pembinaan kepegawaian dan mengirimkan staf untuk mengikuti Diklat struktural, teknis fungsional dan Diklat lain di bidang perkoperasian, pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah;
24. Melaksanakan penyusunan laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan;
25. Melaksanakan penetapan indikator kinerja kegiatan;
26. Menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian, pengelolaan keuangan Dinas dan untuk pengembangan teknis perkoperasian, pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah; dan
27. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretaris
Mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan dinas, penyelenggaraan administrasi umum, surat menyurat, kepegawaian, pengelolaan keuangan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, perjalanan dinas, kearsipan dan ketatalaksanaan dinas serta penyusunan perencanaan program dan pelaporan.
Mempunyai fungsi :
1. Penyusunan program kerja di bidang kesekretariatan dinas;
2. Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
3. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan tugas ketatausahaan, administrasi umum dan surat menyurat ;
4. Pengelolaan kepegawaian, sarana dan prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, hubungan masyarakat, ketatalaksanaan dinas, kearsipan, pengelolaan perencanaan program dan penyusunan pelaporan;
5. Pengelolaan keuangan, perjalanan dinas dan pertanggungjawaban keuangan;
6. Penyusunan bahan dalam rangka pembinaan teknis fungsional; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Sub Bagian Perencanaan
Mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan, melaksanakan penyusunan rencana dan program, evaluasi pelaksanaan kegiatan, pengembangan perencanaan, inventarisasi dan pengelolaan data bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, serta pengembangan koordinasi dengan sektor lain.
Kepala Sub Bagian Keuangan
Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan keuangan yang meliputi; penggajian pegawai, kesejahteraan, pengajuan anggaran pertanggungjawaban keuangan, verifikasi dan penyimpanan arsip keuangan.
Kepala Sub Bagian Umum
Mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi umum, surat-menyurat, tata laksana, kepegawaian, sarana prasarana, perlengkapan, hubungan masyarakat, protokol, rumah tangga, perjalanan dinas, pengarsipan, untuk menunjang pelaksanaan tugas sekretariat dinas.
Kepala Bidang Bina Lembaga Koperasi
Mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis, pembinaan lembaga organisasi koperasi yang meliputi ketatalaksanaan koperasi, legalisasi koperasi, akuntansi koperasi serta penyelenggaraan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan perkoperasian.
Mempunyai fungsi :
1. Penyusunan program, rencana kerja dan kegiatan serta rencana anggaran bidang bina lembaga koperasi;
2. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di bidang bina lembaga koperasi;
3. Pelaksanaan fasilitasi penumbuhan, pembentukan dan pemasyarakatan koperasi, pengumuman akte pendirian pada lembaran negara.
4. Pelaksanaan pengoordinasian di bidang bina lembaga koperasi dalam penyusunan rencana program pembangunan, pembinaan dan pengembangan perkoperasian;
5. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi dalam penumbuhan iklim usaha kondusif meliputi pendanaan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perijinan dan perlindungan;
6. Pelaksanaan sosialisasi perundang-undangan dan kebijakan pemerintah bidang perkoperasian;
7. Pelaksanaan bimbingan, pembinaan di bidang organisasi dan tata laksana koperasi, penyuluhan dan diklat perkoperasian;
8. Pelaksanaan pengesahan badan hukum koperasi berupa permintaan pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar, penggabungan, pembagian, peleburan dan pembubaran koperasi;
9. Pelaksanaan fasilitasi bidang organisasi dan tata laksana penyuluhan dan diklat perkoperasian;
10. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang bina lembaga koperasi; dan
11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis, pembinaan yang meliputi kegiatan organisasi manajemen keanggotaan, kepengurusan, sistem akuntansi koperasi, dan penilaian koperasi berprestasi.
Kepala Seksi Peningkatan Sumberdaya Manusia
Mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang peningkatan sumberdaya manusia yang meliputi kegiatan penyuluhan dan diklat perkoperasian.
Kepala Seksi Tata Laksana dan Hukum
Mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan antar lain ketatalaksanaan koperasi, legalisasi koperasi dan perundang-undangan koperasi.
Kepala Bidang Bina Usaha Koperasi
Mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pembinaan usaha koperasi, yang meliputi bimbingan teknis dan pengembangan usaha koperasi pertanian, non pertanian dan kegiatan simpan pinjam.
Mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan penetapan kebijakan pemberdayaan koperasi meliputi pendanaan/penyediaan sumber dana, tata cara dan syarat pemupukan kebutuhan dana, persaingan, prasarana, reformasi, kemitraan, perijinan dan perlindungan;
2. Pembinaan dan pengembangan koperasi meliputi produksi, pemasaran, sdm dan teknologi;
3. Pelaksanaan fasilitasi akses penjaminan dalam penyediaan pembiayaan bagi koperasi meliputi kredit perbankan, penjaminan lembaga bukan bank, modal ventura, perjanjian dari dana penyisihan sebagai laba bumn, hibah dan jenis pembiayaan lain;
4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemberdayaan usaha koperasi; dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Seksi Usaha Pertanian
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan bahan pembinaan usaha koperasi meliputi usaha pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, perkebunan, hortikultura, pangan, pupuk, sarana produksi dan sarana paska panen.
Kepala Seksi Usaha Non Pertanian
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, bahan pembinaan dan pembimbingan usaha koperasi non pertanian meliputi kegiatan permodalan, sarana dan prasarana jaringan distribusi, kemitraan dan kegiatan dalam bentuk usaha wartel, angkutan, kelistrikan, mebelair, pande besi, cleaning service, leasing/sewa-menyewa/rental, catering, waserda, pertambangan skala kecil dan kegiatan jasa lainnya.
Kepala Seksi Usaha Simpan Pinjam
Mempunyai tugas pokok menyiapkan perumusan kebijakan teknis, bahan pembinaan dan bimbingan terhadap kegiatan usaha simpan pinjam, baik pola konvensional maupun syari’ah berupa ksp/usp (koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam) maupun kjks/ujks (koperasi jasa keuangan syari’ah/unit jasa keuangan syariah).
Kepala Bidang Bina Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan bimbingan kepada usaha mikro, kecil dan menengah meliputi pembinaan kelembagaan, fasilitasi pembiayaan, pengembangan kemitraan, pengembangan jaringan usaha dan pengembangan sumberdaya usaha mikro, kecil dan menengah.
Mempunyai fungsi :
1. Penyusunan program kerja di bidang usaha mikro, kecil dan menengah;
2. Perumusan kebijakan teknis di bidang usaha mikro, kecil dan menengah;
3. Pembinaan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah meliputi produksi, pemasaran, sumber daya manusia dan penerapan teknologi;
4. Pelaksanaan pembinaan, pengembangan diversifikasi usaha mikro, kecil dan menengah;
5. Pelaksanaan bimbingan, konsultasi, kemudahan dan perlindungan usaha mikro,kecil dan menengah;
6. Pelaksanaan fasilitasi pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah dalam rangka perkuatan permodalan;
7. Pengembangan kemitraan antara usaha mikro, kecil dan menengah serta pelaku ekonomi lain;
8. Pengembangan jaringan usaha dan pemasaran barang dan jasa usaha mikro, kecil dan menengah;
9. Pengembangan sdm usaha mikro, kecil dan menengah;
10. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembinaan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah; dan
11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sebagai dengan bidang tugasnya.
Kepala Seksi Pembinaan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan yang meliputi produksi dan pengolahan, pemasaran, sdm serta teknologi tepat guna usaha mikro, kecil dan menengah.
Kepala Seksi Penumbuhan Iklim Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis penumbuhan iklim usaha yang meliputi persaingan, prasarana, informasi, kemitraan dan perlindungan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah.
Kepala Seksi Fasilitasi Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis fasilitasi pembiayaan dan penjaminan yang meliputi pembiayaan dari berbagai sumber pembiayaan, perijinan dan penjaminan usaha mikro, kecil dan menengah.
Kepala Bidang Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis di bidang pengawasan, pemeriksaan, penilaian, monitoring dan evaluasi langsung maupun melalui laporan pada kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Mempunyai fungsi :
1. Penyusunan program kerja, pengawasan dan pengendalian bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
2. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan terhadap seluruh atau sebagian kegiatan keuangan pada koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang dibiayai oleh atau disubsidi dari anggaran pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah ;
3. Pemeriksaan yang terkait dengan pernyataan akuntan, penilaian kesehatan, pemeringkatan ataupun penilaian koperasi berprestasi;
4. Melaksanakan pemantauan dengan melakukan koordinasi teknis mengenai pelaksanaan rencana pengawasan dengan mengadakan analisa atas hasil pengawasan seluruh aparat pengawasan; dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Seksi Pengawasan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pertanian
Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah pertanian meliputi kegiatan usaha pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, hortikultura, pangan, pupuk, sarana produksi dan paska panen.
Kepala Seksi Pengawasan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Non Pertanian
Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan koperasi usaha mikro, kecil dan menengah non pertanian meliputi kegiatan permodalan, sarana prasarana jaringan distribusi, kemitraan, koperasi sekunder dan primer lainnya, pertambangan skala kecil, industri kerajinan rakyat, dan kegiatan usaha dalam bentuk waserda, wartel, angkutan, mebelair, pandai besi, cleaning service dan leasing dan kegiatan jasa lainnya.
Kepala Seksi Pengawasan Kegiatan Simpan Pinjam
Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan kegiatan simpan pinjam koperasi meliputi kegiatan usaha simpan pinjam konvensional dan syariah.
Kelompok Jabatan Fungsional
Mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu sebagian tugas kepala dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan keahlian, keterampilan dan spesialisasinya masing-masing dan bersifat mandiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang jabatan fungsional.
Penyelenggaraan Urusan Koperasi dan UKM TA 2010
Written by AdministratorWednesday, 03 August 2011 10:57
Penyelenggaraan Urusan Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2010, diimplementasikan melalui 8 program 46 kegiatan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 1.871.400.000,- dan terealisasi sebesar Rp. 1.852.982.113,- atau 99,02%, dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan Program dan kegiatan, serta permasalahan dan solusi pelaksanaan Program dan kegiatan sebagai Urusan Koperasi dan UKM adalah sebagai berikut :
1. Program Penciptaan Iklim Usaha KUMKM yang Kondusif.
Program ini diarahkan untuk memfasilitasi terselenggaranya lingkungan usaha yang efisien secara ekonomi, sehat dalam persingan dan non diskriminatif bagi kelangsungan dan peningkatan kinerja UMKM sehingga dapat mengurangi beban administratif, hambatan usaha dan biaya usaha maupun meningkatkan rata-rata skala usaha, mutu layanan perijinan/pendirian usaha dan partisipasi stakeholders dalam pengembangan kebijakan UMKM, yang ditempuh melalui 3 (tiga) kegiatan, meliputi kegiatan :
a. Kegiatan Fasilitasi Pengurusan Ijin Usaha SPP-IRT dan SIUP/TDP/HO pada Usaha Mikro Kecil, dengan target 20 UMK untuk SPP-IRT, 50 UMK untuk SIUP/TDP, dan target output tersedianya fasilitasi Ijin SPP-IRT dan SIUP/TDP/HO bagi Usaha Mikro Kecil.
b. Kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) pada Sentra / Kelompok UMM, dengan target 10 Sentra / Kelompok, dan target output meningkatnya pengetahuan pada sentra/kelompok UMM.
c. Kegiatan Fasilitasi Perkuatan Modal bagi Usaha Mikro Kecil, dengan target 2 kelompok Usaha Mikro Kecil, dan target output meningkatnya modal bagi Usaha Mikro Kecil.
2. Program Pembangunan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetetif KUMKM.
Program ini diarahkan untuk mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan dan meningkatkan daya saing UKM sehingga pengetahuan serta sikap wirausaha semakin berkembang, produktivitas meningkat, wirausaha baru berbasis pengetahuan dan teknologi meningkat jumlahnya dan ragam produk-produk unggulan UKM semakin berkembang, yang ditempuh melalui 8 (delapan) kegiatan, meliputi kegiatan :
a. Kegiatan Temu Usaha dan Pengembangan Jaringan Antar Koperasi dengan pelaku usaha lain, dengan target 80 Koperasi, dan target output terlaksananya temu usaha dan pengembangan jaringan antar Usaha Koperasi Mikro Kecil dan Menengah maupun dengan pelaku usaha lain.
b. Kegiatan Peningkatan Promosi dan Produk Unggulan KUMKM, dengan target 3 kali promosi , dan target output meningkatnya promosi dan produk unggulan KUMKM.
c. Kegiatan Temu Usaha tentang Pengembangan Kegiatan Simpan Pinjam KSP/USP, dengan target 80 koperasi, dan target output terlaksananya temu usaha Pengembangan Kegiatan Simpan Pinjam KSP/USP.
d. Kegiatan Identifikasi Program UMKM Menurut Sektor ekonomi dan Kriteria Usaha, dengan target 1000 UMK/40 Desa/10 Kecamatan, dan target output terlaksananya identifikasi program UMKM menurut sektor ekonomi dan kriteria usaha.
e. Kegiatan Temu Usaha Pengembangan Usaha Koperasi Pertanian di Lingkungan Penghasil Tembakau, dengan target 80 Koperasi Petani Tembakau, dan target output terlaksananya temu usaha Koperasi Pertanian di lingkungan penghasil tembakau.
f. Kegiatan Temu Kemitraan Antar Petani Tembakau dengan Lembaga Keuangan atau Perbankan, dengan target 80 orang petani tembakau, dan target output terlaksananya temu kemitraan antara petani tembakau dengan Lembaga keuangan atau Perbankan.
g. Kegiatan Bintek Kewirausahaan bagi UMK di sektor Petani Tembakau, dengan target 40 orang, dan target output terlaksananya bintek wirausaha baru UMK di sektor pertanian petani tembakau.
h. Kegiatan Peningkatan Modal bagi Usaha Koperasi Pertanian di Lingkungan Penghasil Tembakau, dengan target 2 Koperasi, dengan target output terlaksananya penguatan modal bagi koperasi pertanian di lingkungan penghasil tembakau.
3. Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
Program ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi anggotanya untuk memperoleh efisiensi, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik, dengan demikian diharapkan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat primer dan sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik, infrastruktur pendukung pengembangan koperasi semakin lengkap dan berkualitas, lembaga gerakan koperasi semakin berfungsi efektif dan mandiri serta praktek berkoperasi yang baik semakin berkembang di kalangan masyarakat luas, yang ditempuh melalui 12 (dua belas) kegiatan, meliputi :
a. Kegiatan Revitalitas Kelembagaan Koperasi, dengan target 80 koperasi, dan target output terlaksananya revitalitas kelembagaan koperasi.
b. Kegiatan Peningkatan Ketrampilan Bagi Pengelola dan Pengawas KUMKM, dengan target 30 peserta, dan target output meningkatnya ketrampilan bagi pengelola dan pengawas KUMKM.
c. Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan tentang Pemahaman Perkoperasian, dengan target 30 Koperasi, 5 LEPM, dan target output menigkatnya pengetahuan anggota dan pengurus koperasi.
d. Kegiatan Pengawasan Koperasi Secara Berkala, dengan target 70 Koperasi, dan target output terlaksananya pengawasan koperasi secara berkala.
e. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Bergulir, dengan target 40 KUMKM, dan target output Monitoring dan Evaluasi Dana Bergulir monitoring dan evaluasi dana bergulir.
f. Kegiatan Penilaian Kesehatan KSP/USP, dengan target 175 KSP/USP Koperasi, dan target output terlaksananya penilaian kesehatan KSP/USP.
g. Kegiatan Fasilitasi Perkuatan Modal Bagi Koperasi, dengan target 75 Koperasi, dan target output tersedianya fasilitasi perkuatan modal bagi koperasi.
h. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Hasil Pengawasan, dengan target 70 KUMKM, dan target output terlaksananya monitoring evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan.
i. Kegiatan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, dengan target 70 KUMKM, dan target output terlaksananya tindak lanjut hasil pengawasan.
j. Kegiatan Bintek Kelembagaan bagi Anggota / Calon Anggota Koperasi Pertanian Petani Tembakau, dengan target 12 Koperasi, dan target output menigkatnya pengetahuan kelembagaan bagi anggota/calon anggota koperasi pertanian petani tembakau.
k. Kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dengan target 3 Kelompok, dan target output terlasananya sosialisasi pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
l. Kegiatan Penunjangan Kegiatan dari Pemerintah Pusat berupa pendampingan dana hibah dari kementrian Koperasi untuk pembangunan Pasar Tradisional di Desa Boloh Kec. Toroh, dengan target 1 Unit KUD, dan target output terlaksananya penunjangan kegiatan dari Pemerintah Pusat.
Komoditi Unggulan
Written by AdministratorWednesday, 03 August 2011 13:22
Padi
Produksi padi di Kabupaten Grobogan pada tahun 2004 mencapai 598.649 ton dengan luas panen 99.475 Ha. Dengan produktivitas rata-rata 6,1 ton/Ha setiap kali panen, menjadikan Kabupaten Grobogan sebagai salah satu lumbung padi di Jawa Tengah. Sentra produksi padi berada di Kecamatan Godong, Penawangan, Ngaringan dan Toroh.
Melon
Sentra usaha budi daya tanaman melon merah berada di wilayah Kecamatan Toroh dan Brati. Praoduksi rata-rata per tahun sebanyak 38 ton/Ha. Selain melon merah, Kabupaten Grobogan telah lama sukses membudidayakan melon kuning dan melon putih. Produksi melon merah selama ini dipasarkan ke beberapa daerah, diantaranya Demak, Semarang, Pati dan Surabaya.
Jagung
Total produksi jagung hibrida pada tahun 2004 mencapai 483.561 ton dengan luas panen 94,243 Ha. Sentra produksi tanaman jagung mencakup empat kecamatan, yaitu Gabus, Pulokulon, Wirosari dan Kradenan. Jagung memiliki prospek yang sangat cerah di masa mendatang, mengingat adanya peluang pasar potensial di luar Kabupaten Grobogan. Dengan dukungan teknologi, jagung bisa dikembangkan menjadi produkk olahan yang sangant beragam mulai dari makanan ternak, tepung jagung, minyak jagung hingga produk-produk pangan olahan.
Batu Kapur
Di wilayah Kabupaten Grobogan terdapat gunung kapur termasuk dalam gugus Pegunungan Kendeng Utara. Gunung Kapur ini menyimpan deposit batu kapur di Kabupaten Grobogan menempati urutan ketiga besar di Jawa Tengah setelah Kabupatan Wonogiri dan Kebumen. Lokasi penambangan dan pengolahan batu tersebut berada di Kecamatan Grobogan dan Tanggung Harjo. Total penambangan pada saat ini mencapai 12.000 ton/tahun. Hasil produksi kapur dipasarkan ke beberapa daerah, yaitu Kabupaten Klaten, Semarang, Salatiga dan beberapa daerah di luar Pulau Jawa seperti Kalimantan dan Sumatera.
Genting Pres
Total produksi genteng pres pada tahun 2001 mencapai 394.050.000 buah/tahun. Dengan bahan baku berupa tanah liat yang tersedia melimpah di lokasi, usaha pembuatan genteng pres ini dapat melakukan produksinya secara kontinyu. Sentra produksi genteng pres berada di kecamatan wirosari dengan jangkauan pemasaran hingga ke kota besar di Jawa Barat dan Jawa Timur. Potensi pasar yang sangat besar dengan ditunjang bahan baku yang mudah di dapat menjadikan genteng pres sebagai produk unggulan yang sangat berpeluang untuk pengembangan investasinya.
Industri Mebel
Sentra industri mebel terdapat di tiga kecamatan yaitu kecamatan Godong, Gabus, dan Purwodadi. Khusus industri mebel di Kecamatan Godong telah mampu memenuhi permintaan elspor dari produk garden dari Negara-negara Amerika, Turki, Vietnam dan Australia. Ketersediaan bahan baku kayu jati yang besar menjamin kontinuitas produksi industri mebl kayu di Kabupaten Grobogan. Produk mebel yang di hasilkan selain furniture adalah gebyok dan berbagai macam pintu.
info situs lain
Tweet
