Struktur Organisasi Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Grobogan Written by AdministratorWednesday, 03 August 2011 10:28 Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1. Kepala 2. Sekretaris, membawahkan : a. Sub Bagian Perencanaan. b. Sub Bagian Keuangan. c. Sub Bagian Umum. 3. Bidang Bina Lembaga Koperasi, membawahkan : a. Seksi Kelembagaan Koperasi. b. Seksi Peningkatan Sumberdaya Manusia. c. Seksi Tata Laksana dan Hukum 4. Bidang Bina Usaha Koperasi, membawahkan : a. Sub Bidang Pengawasan dan Penaatan Lingkungan. b. Sub Bidang Pengendalian Kerusakan dan Perencanaan Lingkungan. 5. Bidang Bina Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, membawahkan : a. Seksi Pembinaan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. b. Seksi Penumbuhan Iklim Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. c. Seksi Fasilitasi Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 6. Bidang Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, membawahkan : a. Seksi Pengawasan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pertanian. b. Seksi Pengawasan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Non Pertanian. c. Seksi Pengawasan Kegiatan Simpan Pinjam. 7. Kelompok Jabatan Fungsional.
Total Tayangan Halaman
Total Tayangan Halaman
Total Tayangan Halaman
Jumat, 20 Maret 2015
dokumentasi sensus serta meng infokan UKM pada warga kumpai batu atas
Minggu, 01 Maret 2015
MANAJEMAN PERBANKAN
Tweet
http://downloads.ziddu.com/download/24399926/PROGRAM-YANG-TERLAKSANA-PADA-MASYARAKAT.docx.html
SOAL dan JAWABAN
MANAJEMEN PERBANKAN “KELOMPOK 1”
SOAL
BAB 1
1. Apa yang dimaksud dengan represi finansial yang dikemukakan oleh McKinnon dan Shaw ? Jelaskan indikator-indikatornya !
2. Mengaa terjadi reformasi finasial di banyak negar di dunia ? Jelaskan trend reformasi finansial di Asia dan Amerika Latin ?
BAB 2
1. Apa perbedaan struktur perbankan Indonesia pada masa deregulasi dan pada masa krisis? Jelaskan.
BAB 3
1. Jelaskan perana bank dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional !
Jawaban :
2. Jelaskan perbedaan antara lembaga keuangan bank (bank) dan lembaga keuangan nonbank
(LKBB), serta jelaskan juga perbedaan antara Bank Umum dan BPR menurut UU Perbankan !
3. Dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat, bank menggunakan beberapa instrumen produk simpanan. Jelaskan jenis-jenis simpanan tersebut dan hubungannya dengan motif pemegangan uang yang dikemukakan oleh John Maynard Keynes !
4. Bgaimana menentukan tingkat bunga simpanan, fakto-faktor apa saja yang mempengaruhinya ?
5. Jelaskan fungsi bank sebagai lembaga yang memberikan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran transakasi perdagangan dan peredaran uang !
6. Apa saja yang dapat digambarkan oleh sisi aktiva dan sisi pasiva neraca suatu bank ?
BAB 4
1. Bagaimana proses pengorganisasian dilakukan dalam suatu bank? Apa saja yang harus dilakukan agar tercipta stuktur organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi/ bank?
2. Mengapa tugas wakil pemimpin cabang bidang operasional dibedakan dengan tugas bidang pemasaran?
3. Bagaimana Account officer melaksanakan tugasnya sebagai bagian pemasaran kredit dan bagian pemasaran produk dana dan jasa?
BAB 5
1. Jelaskan pengertian meanajemen dana !
2. Sebutkan sumber dana bank ! Jelaskan !
3. Mengapa Bank Indonesi a menetapkan ketentuan minimal bagi suatu bank ?
4. Darimana saja bank mendapatka dana pinajaman ? Uraikan secara lengkap !
BAB 6
1. Jelaskan pengertian manajemen penggunaan dana.
2. Sebutkan penggunaan dana bank secara umum. Jelaskan.
BAB 7
1. Jelaskan tentang asas-asas perkreditan yang sehat dan bagaimana menerapkan kebijakan tentang perkreditan?
2. Apa yang dilakukan dalam penyusunan perencanaan kredit?
3. Bagaimana proses pemberian putusan kredit?
4. Apa fungsi perangkat organisasi perkreditan bank? Sebutkan dan jelaskan
5. Apa tugas dan tanggung jawab Direksi Bank, Komite Kebijaksanaan Perkreditan (KKP), dan Pejabat Pendukung Kredit?
6. Apa tugas Komite Kredit (KK)? Jelaskan fungsi-fungsi yang ada di dalamnya?
BAB 8
1. Dalam operasional bank, pihak manajemen seringkali dihadapkan pada benturan kepentingantrade off antara tujuan memaksimalkan keuntungan denga resiko yang muncul sebagai akibat dari uasaha memaksimalkan keuntungan tersebut. Bagaimanakah sebaiknya pihak manajemen bank menyikapi masalah tersebut ?
2. Dalam mengelola likuiditas bank, ada beberapa alt ukur yang dapat digunakan, baik perhitungan jangka pendek maupun jangka panjang. Jelaskan ! Dalam menetapkan strategi manajemen likuiditas, pertimbangan-pertimbangan apa sajakah yang seharusnya diperhatika pihak manajemen bank agar strategi tersebut menjadi efektif ?
BAB 9
1. Sejauh mana kegiatan pemasaran produk bank dapat menentukan besar kecilnya pangsa pasar?
BAB 10
1. Bank memainkan peranan yang sangat penting dalam perekonomian sebuah Negara. Jelaskan .
2. Apakah peranan bank dalam perdagangan dalam negeri dengan perdagangan luar negeri ?
BAB 11
1. Perbankan internasional telah banyak memberikan manfaat bagi perusahaan transnasional. Apakah peranan perbankan internasional dalam perdagangan internasional?
2. Jelaskan strategi internasional yang dilakukan oleh perbankan.
Strategi internasional yang dilakukan oleh perbankan umumnya bersifat evolusioner. Tahap evolusi perbankan internasional, menurut Giddy ( 1980 ) adalah :
BAB 12
1. Saat ini tampaknya merger menjadi trend dalam industri perbankan indonesia. Faktor-faktor apa saja yang menjadi daya tarik merger?
2. Merger yang dilakukan dikatakan berhasil jika dapat meningkatkan nilai bank. Bagaimana merger dapat meningkatkan nilai suatu bank? Mungkinkah merger yang dilakukan justru menurunkan nilai bank. Jelaskan.
3. Selain pertimbangan finansial, manajemen bank seringkali
Memperhitungkan faktor-faktor nonfinansial sebelum memutuskan langkah merger. Sebutkan faktor-faktor nonfinansial tersebut, dan seberapa faktor-faktor finansial tersebut dapat mempengaruhi kinerja dan profitabilitas bank?
4. Apa perbedaan merger dan akuisisi?
5. Jelaskan apa dasar pemikiran merger dan sebutkan apa tujuan dilakukannya merger pada perbankan?
BAB 13
1. Kredit bermasalah telah menjadi momok yang sangat ditakuti para bankir, Apakah yang dimaksud dengan kredit bermasalah? Apa penyebab munculnya kredit bermasalah?
2. Salah satu upaya penyelesaian kredit macet adalah dengan cara write off. Apakah pengertian write off, apa maksud dan tujuan dilakukan write – off dan kendala apakah yang dihadapi manajemen bank dengan dilakukannya write – off terhadap kredit macet. Jelaskan.
BAB 14
1. Ada beberapa alasan yang mendasari mengapa IKRT menjadi begitu penting dan perlu dikembangkan?
BAB 15
1. Apakah yang dimaksud BLBI. Apa latar belakang dan tujuan diberikannya fasilitas BLBI oleh otoritas moneter. Apa perbedaanya dengan KLBI. Jelaskan
BAB 16
1. Apa yang bisa dilakukan oleh manajemen untuk meningkatkan harga saham bank? Jelaskan
2. Apakah kenaikan harga saham perbankan selalu mengindetifikasikan kepercayaan dan loyalitas pemilik dana (investor) terhadap bank tersebut?
3. Mengapa factor kepercayaan terhadap bank menjadi sangat penting?
4. Bagaimana melakukan penilaian terhadap kinerja suatu bank? Jelaskan
5. Apa yang dimaksud dengan laporan keuangan?
6. Sebutkan tujuan penyusunan laporan keuangan, dan sebutkan juga pihak – pihak yang memerlukan laporan keuangan?
7. Sebutkan dan jelaskan laporan keuangan yang biasa dilakukan oleh bank.
8. Jelaskan tentang persamaan neraca dalam sebuah neraca suatu bank?
9. Apa saja yang termasuk sebagai asset bank? Uraikan menurut kelompok utamanya dalam neraca bank?
BAB 17
1. Bank konvensional dinilai rawan terhadap guncangan krisis. Oleh karena itu banyak pemikir Islam yang menganjurkan diterapkannya bank yang melandaskan operasionalnya pada prinsip – prinsip Islam. Apa argumen yang diajukan untuk mendukung pendapat tersebut. Apa persoalan yang menjadi kendala perkembangan bank syariah? Jelaskan.
JAWABAN
BAB 1
1. Menurut Mc Kinnon (1973) dan Shaw (1973), represi finansial bermula dari kondisi dimana pasar modal tidak efisien atau berada dalam keseimbangan. Sistem finansial suatu negara disebut “ditindas” apabila pasar finansialnya masih terbelakang dan harga-harga kekayaan finansialnya mengalami distorsi. Yang terakhir ini, umumnya ditandai dengan penetapan pagu suku bunga oleh pemerintah di bawah tingkat keseimbangan yang berlaku di pasar. Liberalisasi finansial dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi melalui :
a. Membebaskan suku bunga dari kontrol pemerintah (liberalisasi suku bunga)
b. Menurunkan reserve requirements
c. Menjaga agar sistem finansial beroperasi secara kompetitif dibawah kondisi free entry
d. Memperbaiki kualitas investasi bukan kuantitas investasi
e. Reformasi finansial terjadi dibanyak negara di dunia karena semua negara membutuhkan sistem keuangan yang stabil unutk transaksi modal negaranya.
BAB 2
1. Pada saat deregulasi Indonesia merupakan contoh kasus Negara yang mengalami represi financial.salah satu indikasi utama perekonomian yang sistem finansialnya “ ditindas “ adalah berlakunya tingkat bunga riil ( yaitu tingkat bunga nominal yang dideflasi dengan inflasi) yang negatif.
BAB 3
1. Dalam pembangunan ekonomi diperlukan peran serta lembaga keuangan untuk mebiayai, karena pembangunan sangat memerlukan tersedianya dana.
Fungsi utama bank dalam pembangunan ekonomi, yaitu :
a. Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan
b. Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit
c. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang
2. Lembaga Keuangan Bank adalah lembaga yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Sedangkan Lembaga Keuangan Non Bank adalah lembaga pembiayaan yang dalam kegiatan uasahanya tidak melakukan penghimpun dana dan memberikan jasa seperti halnya bank.
Bank menurut UU Perbankan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Bank Umum dan BPR.
Contoh lembaga keuangan nonbank, antara lain perusahaan sekuritas, perusahaan asuransi, yayasan dana pensiun,dan sebagainya.
3. Dana masyarakat dihimpun oleh bank menggunakan instrumen produk simpanan yang terdiri dari :
a. Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat denganh menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
b. Deposito adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga (pemilik dana) dengan bank yang bersangkutan.
c. Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
Ketiga produk simpanan tersebut disediakan oleh bank identik dengan ketiga motif penguasaan uang yang dikemukakan oleh John Maynard Keynes. Keynes dengan teori Liquidity of Preference, membagi tiga motif pemegangan uang, yaitu :
• Transaction motive, yaitu motif untuk keperluan pembayaran suatu transaksi perdagangan
• Precautionary motive, yaitu motif untuk berjaga-jaga bila ada keperluan yang mendadak
• Speculative motive, yaitu motif untuk melakukan spekulasi agar diperoleh keuntungan yang tinggi
4. Faktor=faktor yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan :
• Kebutuhan dana
• Persaingan
• Kualitas jaminan
• Jangka waktu
• Produk yang kompetitif
• Hubungan baik
• Kebijaksanaan pemerintah
• Target laba yang diinginkan
• Reputasi perusahaan
• Jaminan pihak ketiga
5. Fungsi bank dalam melancarkan pembayaran transaksi perdagangan dapat terlaksana karena bank mempunyai jasa-jasa bank. Jasa yang hanya berkepentingan bagi nasabah saja pada umumnya bank mengenakan biaya/komisi, misalnya jasa pengiriman uang (transfer dana). Dalam permohonan transfer dana, bank tidak berkepentingan adalah nasabah, agar uang tersebut dapat diterima oleh penerima pada hari yang sama dengan transfer dilakukan. Sedangkan jasa bank yang berkaitan dengan kepentingan bank dan nasabah, bank membebaskan dari biaya/komisi, misalnya jasa kliring, penerimaan setoran, dan sebagainya. Dalam hal ini jasa kliring dipergunakan oleh bank agar setoran-setoran yang berupa cek/BG tersebut dapat segera diperoleh dananya dibuku dalam rekening simpanan nasabah di banknya, dengan demikian dana masyarakat yang berhasil dihimpun bank bertambah besar. Bank dalam fungsi melancarkan pembayaran transaksi perdagangan dibedakan menjadi dua, yaitu perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri.
6. Sisi aktiva neraca suatu bank :
Kas
Giro pada BI
Penempatan pada Bank Lain
Penyisihan penghapusan penempatan
Surat-surat berharga
Penyisihan/penurunan nilai Surat Berharga
Kredit yang diberikan
Penyisihan penghapusan kredit
Penanaman jangka panjang/penyertaa
Pendapatan yang masih akan diterima
Biaya dibayar dimuka
Aktiva tetap
Akumulasi penyusutan aktiva tetap
Sisi pasiva neraca suatu bank :
Giro
Kewajiban segera lainnya
Tabungan
Deposito Berjangka
Sertifikat Deposito
Surat Berharga yang Diterbitkan
Pinjaman diterima
Beban yang masih harus dibayar
Modal disetor
Saldo laba
BAB 4
1. Dalam suatu pengorganisasian terdapat 2 aspek utama, yaitu departementalisasi dan pembagian kerja. Departementalisasi merupakan pengelompokkan kegiatan dalam suatu kegiatan kerja yang sejenis dan terkait, sehingga dapat dikerjakan secara bersama – sama. Sedangkan pembagian kerja merupakan pemerincian tugas pekerjaan, sehingga setiap petugas dapat melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam proses pengorganisasian terdapat beberapa langkah sebagai berikut :
a) Memerinci seluruh pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan bank.
b) Membagi seluruh beban kerja ke dalam kelompok – kelompok kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh pegawai.
c) Mengembangkan suati mekanisme untuk mengkoordinasikan pekerjaan menjadi kesatuan yang terpadu dan harmonis, sehingga setiap pegawai menjadi terfokus untuk mancapai tujuannya.
Oleh karena itu setiap bank membuat stuktur organisasi serta membuat deskripsi tugas dan tanggung jawab setiap pegawai, seksi, bagian, divisi dan direksi.
2. Karena pada umumnya pejabat – pejabat yang berkaitan dengan kredit sebagian besar waktunya digunakan di luar kantor untuk pemasaran. Sedangkan pejabat – pejabat yang berkaitan dengan pelayanan penerimaan dana masyarakat sebagian besar waktunya digunakan di dalam kantor untuk operasional pelayanan penerimaan dana / simpanan.
3. Umumnya pekerjaan Funding officer ( FO ) sekaligus dirangkap oleh Account officer ( AO )
Secara rinci tugas FO dalam pemasaran produk dan jasa adalah sebagai berikut :
a) Menyusun rencana kerja bulanan berdasarkan rencana kerja tahunan yang ditetapkan oleh pemimpin cabang.
b) Membuat rencana kunjungan mingguan yang selalu ditujukan kepada upaya tercapainya target simpanan.
c) Melaksanakan aktivitas penjualan di dalam dan di luar kantor cabang dengan menghubungi, menemui dan menjual kepada calon nasabah.
d) Membina hubungan baik dengan nasabah simpanan.
e) Membina hubungan baik dengan rekan –rekan sekerja untuk membangun kerja sama dalam upaya mengoptimalkan kualitas pelayanan kantor cabang kepada nasabah.
f) Mengumpulkan, menyusun dan melaporkan data informasi pasar yang penting bagi perencanaan pengembangan pasar , pengembangan produk dan penyelidikan usaha ( business intelligent ) kepada unit kerja yang membutuhkan.
Sedangkan rincian tugs AO dalam pemasaran kredit antara lain sebagai berikut :
a) Menyusun rencana kerja bulanan berdasarkan rencana kerja tahunan yang ditetapkan oleh pemimpin cabang.
b) Membuat rencana kunjungan mingguan yang selalu ditujukan kepada upaya tercapainya target pinjaman / kredit.
c) Melaksanakan aktivitas penjualan di dalam dan di luar kantor cabang dengan menghubungi, menemui dan menjual kepada calon nasabah.
d) Membina hubungan baik dengan nasabah pinjaman / kredit agar pembayaran bunga dan angsuran kredit / pinjaman lancar.
e) Membina hubungan baik dengan rekan –rekan sekerja untuk membangun kerja sama dalam upaya mengoptimalkan kualitas pelayanan kantor cabang kepada nasabah.
f) Mengumpulkan, menyusun dan melaporkan data informasi pasar yang penting bagi perencanaan pengembangan pasar , pengembangan produk dan penyelidikan usaha ( business intelligent ) kepada unit kerja yang membutuhkan.
g) Melakukan analisis terhadap permohonan pinjaman dan membuat usulan kepada pejabat pemutus ( pemimpin cabang )
h) Mencari informasi sebanyak – banyaknya tentang karakter, kegiatan usaha, dan prospek usaha dari nasabah maupun calon nasabah untuk mendapatkan gambaran kelangsungan suatu usaha yang sedang dan akan dibiayai dengan kredit bank.
i) Melakukan pembinaan secara rutin terhadap nasabah, baik nasabah pinjaman maupun simpanan.
BAB 5
1. Manajemen dana adalah semua utang dan modal yang tercatat pada neraca bank sisi pasiva yang dapat dipergunakan sebagai modal operasional bank dalam rangka kegiatan penyaluran/ penempatan dana.
2. Dana bank bersumber dari :
a. Dana sendiri (dana pihak pertama) adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik bank.
b. Dana pinjaman dari pihak di luar bank (dana pihak kedua) adalah dana yang berasal dari pihak yang memberikan pinjaman kepada bank, yang terdiri dari 4 pihak.
Dana masyarakat (dana pihak ketiga) adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank
3. Bank Indonesia (BI) menetapkan ketentuan modal minimal bagi suatu bank karena Dalam menjalankan fungsinya sebagai financial intermediary yang mempertemukan surplus unit of fund dengan defisit unit of fund bank juga harus menjaga rasio kecukupan modalnya atau CAR (Capital Adequacy Ratio) (pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998). Modal juga merupakan aspek yang sangat penting untuk menilai kesehatan bank karena ini berhubungan dengan solvabilitas bank. Modal digunakan untuk menilai seberapa besar kemampuan bank untuk menanggung risiko-risiko yang mungkin akan terjadi. Bank yang mempunyai tingkat risiko yang tinggi akan lebih solvabel. Begitu juga sebaliknya bank yang mempunyai risiko yang kecil mengidentifikasikan bank tersebut kurang solvabel. Kesehatan likuiditas suatu bank didasarkan pada intensitas pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pemeliharaan likuiditas minimum (cash ratio). Kesehatan rentabilitas didasarkan pada posisi laba rugi menurut pembukuan, sedangkan solvabilitas didasarkan pada perbandingan modal sendiri dengan kebutuhan modal berdasarkan perhitungan capital adequacy.
4. Bank mendapatkan dana pinjaman dari 4 pihak, yaitu :
a. Pinjaman dari bank lain di dalam negeri
Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan dana mendesak yang diperlukan bank misalnya untuk menutup kewajiban kliring atau memenuhi ketentuan saldo giro wajib minimum di BI. Jangka waktu call money umumnya tidak lama, bahkan hanya satu malam. Instrumen yang dipergunakan untuk mendapatkan dana pinjaman antarbank tersebut dari Sertifikat Deposito, Promes dan SBPU.
b. Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan di luar negeri
Realisasi pinjaman harus melalui persetujuan BI yang bertindak sebagai Pengawas Pinjaman Luar Negeri (PKLN).
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pinjaman dari LKBB kadangkala tidak benar-benar berbentuk pinjaman atau kredit, tapi lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh tempo.
d. Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia)
Pinjaman dari Bank Indonesia diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk menyalurkan pinjaman ke sektor-sektor usaha yang mendapat prioritas dari pemerintah untuk dikembangkan.
BAB 6
1. Aktivitas untuk menginvestasikan dana pada berbagai aktiva. Alokasi dana berbentuk Finansial assets (aktiva financial) yaitu selembar kertas berharga yang mempunyai nilai pasar karena mempunyai hak memperoleh penghasilan, misalnya : saham, sertifikat deposito, atau obligasi. Real assets (aktiva rill) yaitu aktiva nyata : tanah, bangunan dan peralatan.
2. Penggunaan dana bank secara umum dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu :
a) Aktiva yang tidak menghasilkan ( non earning assets )
Aktiva yang tidak menghasilkan merupakan penempatan dana oleh bank dalam asset yang tidak menghasilkan keuntungan secara financial, akan tetapi penempatan tersebut harus dilakukan oleh bank untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah dan untuk kepentingan bank sendiri. Penanaman tersebut terdiri dari :
• Primary reserve
• Penanaman dana dalam aktiva tetap
b) Aktiva yang menghasilkan ( earning assets )
Aktiva yang menghasilkan merupakan penempatan dana oleh bank dalam asset yang menghasilkan pendapatan untuk menutup biaya – biaya yang dikeluarkan oleh bank. Dari aktiva inilah bank mengharapakan adanya selisih ( margin ) keuntungan dari kegiatan pengumpulan dana dan penyaluran dana.Oleh karena itu penempatan aktiva ini diharapakan dalam sector – sector yang menghasilkan pendapatan tinggi. Penanaman tersebut umumnya terdiri dari :
• Secondary reserve
• Pinjaman yang diberikan ( kredit )
• Investasi dana jangka panjang.
3. Karena untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah dan untuk kepentingan bank sendiri.
4. Penempatan dana Bank pada non earning assets terdiri dari :
a. Primary Reserve : merupakan cadangan utama yang wajib dipelihara bank demi memenuhi kewajiban likuiditasnya. Primary Reserve terdiri dari :
Kas fisik yang disimpan di bank : merupakan uang tunai yang dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Saldo Giro di Bank Indonesia : merupakan simpanan bank – bank umum yang tercatat dalam rekening giro di Bank Indonesia.
b. Aktiva tetap : Penanaman dalam aktiva tetap terdiri dari dua kelompok yaitu aktiva tetap dan inventaris kantor, dan persedian barang percetakan.
5. Saldo giro rupiah meliputi seluruh saldo giro bank dalam rupiah pada kantor – kantor Bank Indonesia, sedangkan giro valuta asing adalah saldo giro bank dalam dollar Amerika serikat ( USD ) yang ada di kantor pusat Bank Indonesia
BAB 7
1. Asas-asas perkreditan yang sehat itu dimana setiap bank diwajibkan membuat suatu kebijakan perkreditan secara tertulis yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian kredit sehari-hari. Pedoman dalam pemberian kredit tersebut sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal pokok sebagai berikut:
• Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan
• Organisasi dan manajemen perkreditan
• Kebijaksanaan persetujuan pemberian kredit
• Dokumentasi dan administrasi kredit
• Pengawasan kredit
• Penyelesaian kredit bermasalah
Kebijakan perkreditan harus sudah diterapkan dan dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 1 januari 1996. Bagi bank yang telah mempunyai pedoman kebijaksaan perkreditan wajib menyesuaikan kembali pedoman terebut dengan memperhatikan semua aspek-aspek tersebut di atas. Sedangkan bagi bank yang baru memperoleh izin usaha wajib memiliki dan menerapkan serta melaksanakan kebijaksanaan perkreditan sejak mulai melakukan kegiatan usahanya.
2. Dalam penyusunan kredit, bank harus melakukan riset pasar dan dipadukan dengan pengalamannya selama memberikan kredit, sehingga diperoleh pedoman pasar sasaran yang akan dimasukin, kriteria calon nasabah yang dapat diterima sebagai nasabah, kriteria nasabah yang dapat dilayani, serta besarnya target ekspansi kredit.
3. Proses pemberian putusan kredit itu sendiri meliputi prakarsa kredit dan permohonan berbagkredit, analisis dan evaluasi kredit, negosiasi kredit, rekomendasi pemberian putusan kredit, pemberian putusan kredit, perjanjian kredit, dokumentasi dan administrasi kredit, persetujuan pencairan kredit, dan pengawasan kredit harus memperhatikan risiko yang mungkin timbul dan upaya-upaya perlindungan yang perlu dilakukan, aspek-aspek hukum yang memperkuat posisi bank serta mencari berbagai alternatif penyelamatan pengembalian kredit.
4. Fungsi perangkat organisasi perkreditan bank adalah dimaksudkan agar masing-masing pejabat kredit , baik sebagai individual maupun dalam suatu komite, mempunyai tugas dan tanggung jawab yang jelas, sehingga akan lebih mudah meminta pertanggungjawaban bila terjadi penyimpangaan atau timbul masalah dalam perkreditan.
5. Direksi Bank mempunyai tugas dimana bertanggung jawab atas penyusunan pedoman kebijakan perkreditan, bertanggung jawab atas penyusunan rencana kerja ekspansi kredit tahunan.
Komite Kebijaksanaan Perkreditan mempunyai tugas untuk membantu direksi dalam memutuskan kebijaksanaan, mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan, memantau perkembangan dan kondisi portofolio perkreditan.
Pejabat Pendukung Kredit mempunyai tugas dimana harus memberikan dukungan dalam setiap proses putusan kredit.
6. Tugas dari Komite Kredit adalah membantu direksi dalam mengevaluasi atau memutuskan permohonan kredit untuk jumlah dan jenis kredit tertentu yang ditetapkan direksi.
Fungsi-fungsi yang terdapat di dalamnya adalah pejabat pemrakarsa/penganalisis kredit, pejabat perekomendasi kredit dan pejabat pemutus kredit. Ketiganya secara bersama-sama bertanggungjawab atas kredit yang diberikan kepada nasabah.
BAB 8
1. Dalam mengelola likuiditas selalu akan terjadi benturan kepentingan antara keputusan untuk menjaga likuiditas dan meningkatkan keuntungan. Terjadinya trade off antara risk dan service memang sesuatu yang pasti terjadi dan sulit dihindari. Misalnya suatu bank dalam menghadapi suatu persaingan berusaha melonggarkan service-nya, agar produk yang ditawarkan oleh bank tersebut berkesan mudah dijual. Akan tetapi, seringkali tidak disadari bahwa pada saat service itu dilonggarkan, sejak itu pula tingkat risk bagi bank menjadi lebih tinggi. Begitu sebaliknya, kalau unsur risk-nya ditingkatkan, service yang dapat diberikan akan berkurang, sehingga produknya sulit dipasarkan. Bank yang terlalu berhati-hati dalam menjaga likuiditasnya akan cenderung memelihara alat likuid yang relatif besar dari yang diperlukan dengan maksud untuk menghindari risiko kesulitan likuiditas, namun di sisi lain bank tersebut juga dihadapkan kepada biaya yang besar berkaitan dengan pemeliharaan alat likuid yang berlebihan. Oleh karenanya dalam manajemen likuiditas diperlukan adanya keseimbangan antara dua kepentingan diatas.
2. Pengelolaan likuiditas bank ada beberapa risiko yang mungkin timbul, antara lain :
a. Risiko pendanaan (funding risk)
Risiko ini timbul apabila bank tidak cukup dana untuk memenuhi kewajibannya. Pihak manajemen sebaiknya menyediakan dana jika ada penarikan deposito dan pinjaman dalam jumlah besar yang tidak diduga sebelumnya.
b. Risiko bunga (interest risk)
Adanya berbagai variasi tingkat suku bunga dalam aset maupun liabilities dapat menimbulkan ketidakpastian tingkat keuntungan yang akan diperoleh.
Beberapa alat ukur likuidtas bank :
• Untuk pengukuran jangka pendek :
a. Statutory Reserve Requirement (Giro Wajib Minimum/GMW)
Saldo Giro pada BI
5%
Kewajiban kepada pihak ketiga pada periode 2 minggu sebelumnya
Untuk memenuhi GMW diperlukan dan minimal 5% dari dana pihak ketiga, sedangkan besarnya kas fisik yang diperlukan untuk operasional sehari-hari diserahkan kepada kebijakan masng-masing bank dan hal ini tergantung kepada besarnya kas yang benar-benar dibutuhkan oleh bank. Primary reserve bank akan selalu di atas 5% dari dana pihak ketiga, yaitu dalam bentuk GMW sebesar 5% ditambah dengan kas fisik yang ada di brankas masing-masng cabang.
b. Basic surplus yaitu pengukuran besarnya likuiditas pada suatu keadaan tertentu yang diukur dengan rumus :
Basic surplus = aktiva lancar –pasiva lancar
Seluruh komponen aktiva maupun pasiva dalam neraca bank terlebih dahulu harus digolongkan berdasarkan sisa waktu jatuh temponya dari saat pengukuran dilakukan. Dalam hal bank menetapkan batasan jangka pendek adalah 7 hari, maka yang termasuk ke dalam aktiva lancar maupun pasiva lancar adalah seluruh komponen aktiva dan pasiva neraca yang akan jatuh tempo dalam 7 hari mendatang.
• Untuk mengukur likuiditas jangka panjang :
a. Rasio likuiditas (liquidity ratio)
New purchased funds required
Liqudity ratio =
Total funding requirement
Alat ini dipergunakan untuk mengukur proyeksi kebutuhan likuiditas bank setelah memperhitungkan perkembangan usaha yang diinginkan dalam periode tertentu.
New purchased funds required yakni proyeksi perubahan aktiva dikurangi dengan proyeksi perubahan pasiva pada neraca bank.
Total funding requirement adalah jumlah dana (pasiva) yang dibutuhkan pada tanggal tertentu dimasa yang akan datang untuk membiayai aset.
Jika liquidity ratio positif (proyeksi perubahan aktiva lebih besar dari proyeksi perubahan pasiva) menunjukkan bahwa bank harus mencari dana di pasar uang untuk menutup proyeksi kekurangan likuiditasnya, dan sebaliknya.
b. Indeks Likuiditas (liquidity index)
Total weighted liabilities
Liqudity index =
Total weighted assets
Alat ini dipergunakan untuk mengukur keadaan likuiditas dengan jangka waktu yang lebih panjang pada suatu saat tertentu. Sebelum melakukan perhitungan, komponen aktiva maupun pasiva neraca diklasifikasikan seperti halnya dalam melakukan perhitungan basic surplus. Perbedaannya pada setiap golongan waktu diberikan bobot dengan bobot yang semakin besar untuk jangka waktu penggolongan yang semakin panjang.
c. Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah merupakan perbandingan jumlah pinjaman yang diberikan dengan simpanan masyarakat, dengan rumus :
Pinjaman yang diberikan
LDR =
Dana masyarakat
Sesuai dengan ketentuan BI tingkat likuiditas bank dianggap sehat apabila LDR-nya antara 85% - 110%.
Strategi manajemen Likuiditas yang akan diambil sangat tergantung kepada skiil manager likuiditas yang ada, keandalan dariManagement Information System (MIS) yang dimiliki serta perlu dipertimbangkan kondisi likuiditas pasar dan kebutuhan likuiditas bank baik dalam jangka pendek maupunjangka panjang,(MIS) yang dimiliki serta perlu dipertimbangkan kondisi likuiditas pasar dan kebutuhan likuiditas bank baik dalam jangka pendek maupunjangka panjang.
BAB 9
1. Kegiatan pemasaran produk bank memang dapat menentukan besar kecilnya pangsa pasar karena bila dilakukan terus menerus kegiatan pemasaran, maka konsumen akan ada yang tertarik menggunakannya sehingga berpengaruh pada pendapatan. Bank harus terus menerus melakukan pemasaran produk, karena laba yang dimiliki bank merupakan selisih pendapatan bank dengan biaya. Sedangkan pendapatan bank itu sendiri merupakan perkalian antara margin dengan besar kecilnya pangsa pasar. Semakin besar pangsa pasar berarti semakin tinggi pendapatan yang diperoleh, sebaliknya semakin kecil pangsa pasar akan diperoleh pendapatan yang rendah pula
BAB 10
1. Bank sebagai lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dan menyalurkan dana ke masyarakat.
2. Peranan bank dalam perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri adalah bank sebagai mediator dengan alasan bank dapat menjembatani penyelesaian pembayaran transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli baik di dalam negeri maupun luar negeri mengingat pula bank dapat memberikan kemudahan dalam hal pembayaran, informasi maupun fasilitas yang dibutuhkan.
BAB 11
1. Perbankan internasional sebagai lembaga perantara utama di pusat keuangan. Perbankan internasional mendukung dan membantu aktivitas bisnis perusahaan transnasional (TNC) dengan cara :
• Membiayai impor dan ekspor.
• Memperdagangkan valas dan currency options.
• Meminjam dan meminjamkan dana di pasar Eurocurrency.
• Mengorganisasi dan berpartisipasi dalam kredit sindikasi internasional.
• Menjamin obligasi Eropa ( Eurobonds ) dan obligasi lain.
• Terlibat dalam pembiayaan proyek.
• Menyediakan jasa manajemen kas internasional.
• Beroperasi sebagai bank lokal yang melayani penyimpanan deposito dan kredit dalam mata uang domestic.
Menyediakan informasi dan memberi nasihat bagi langganan, termasuk TNC
2. Strategi internasional yang dilakukan oleh perbankan umumnya bersifat evolusioner. Tahap evolusi perbankan internasional, menurut Giddy ( 1980 ) adalah :
a) Arm’s length international banking
Perpanjangan tangan dari jaringan perbankan internasional terjadi bila bank domestik meneruskan misi perbankan internasional dari Negara asalnya, yaitu menerima deposito dalam valas dan menyalurkan pinjaman internasional. Langganan utamanya adalah importer,eksportir, turis, dan bank – bank asing.
b) Offshore banking
Dalam tahap ini, bank menerima deposito, menyalurkan pinjaman, dan menanam investasi dalam Eurocurrency. Contohnya adalah bank –bank di Bahama atau pulau Cayman atau international banking facilities ( IBFs ) di USA. Bank jenis offshore aktif dalam membeli dan menyalurkan dana – dana jangka pendek, pinjaman sindikasi, dan perdagangan valas. Deposan dan kreditur umumnya berada di Negara di luar negera asal bank tersebut.
c) Host country banking ( multinational banking )
Pada tahap ini bank menawarkan segala jasa pelayanan di Negara lain lewat cabang dari bank induknya. Bank ini bersaing dengan bank – bank lokal dalam menarik deposito dan menyalurkan kredit dalam mata uang lokal di suatu Negara.
BAB 12
1. Faktor yang menjadi daya tarik merger:
• Dengan mergter berarti meningkatkan skala ekonomi. Artinya, penggunaan sumber daya yang ada menjadi semakin ekonomis yang pada gilirannya profitabilitas perbankan meningkat.
• Meningkatkan efisiensi dengan memungkinkan menutup cabang bank yang saling berdekatan dan menghilangkan duplikasi lainnya.
• Mengurangi persaingan.
2. Merger dapat meningkatkan nilai suatu bank dengan cara:
Setelah melakukan merger, bank dapat lebih mampu menciptakan pendapatan yang lebih besar daripada sebelum merger, dengan melalui:
• Skala ekonomis
• Meningkatkan pangsa pasar
• Perbaikan lini produk
• Dll
Sedangkan untuk menilai apakah merger akan menguntungkan atau merugikan dapat melalui cara sederhana dengan membandingkan nilai pasar perusahaan baru hasil merger dengan jumlah nilai pasar masing-masing perusahaan sebelum merger. Jika nilai pasar perusahaan setelah merger lebih besar daripada nilai pasar sebelum dilakukan merger, maka dapat dikatakan bahwa merger meningkatkan nilai dan sebaliknya.
3. Faktor-faktor nonfinansial:
• Ego masing-masing manajer bank
• Pihak yang terlibat dalam transaksi seperti pembeli, penjual, dan karyawan
• Teknologi dan operasional
Faktor finansial dapat mempengaruhi kinerja dan profitabilitas bank cukup besar, dimana finansial menjadi slah satu penunjang kesuksesan suatu usaha. Finansial yang memadai dalam pembiayaan gaji karyawan akan memberikan kinerja yang baik terhadap karyawan-karyawan tersebut. Dan finansial yang cukup besar bisa diolah dan diputar balik melaui proses-proses sehingga kembali menjadi profit yang cukup besar bagi bank.
4. Pengertian Merger
• Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
• Definisi merger yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi.
Pengertian Akuisisi
• Definisi akuisisi adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi, dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban atau dengan mengeluarkan saham.
• Akuisisi adalah bentuk pengambil alihan kepemilikan perusahaan oleh pihak pengakuisisi sehingga mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih tersebut. Biasanya pihak pengakuisisi memiliki ukuran yang lebih besar dibanding dengan pihak yang diakuisisi.
• Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
5. Dasar pemikiran merger adalah dengan dilakukan merger diharapkan dapat memecahkan masalah turunnya pangsa pasar bank-bank pemerintah. Dapat dikatakan konsekuensi terbaik dari merger adalah sinergi kekuatan antar kedua bank yang bergabung.
Tujuan dilakukan merger:
• Skala, keanekaragaman produk, identifikasi merek, yang dapat menghasilkan manfaat melalui penjualan produk dalam jumlah dan variasi yang lebih banyak kepada pelanggan.
• Pengurangan biaya tetap yang diperlukan untuk identifikasi merek.
• Meningkatkan leverage operasional yang dihasilkan dengan cara berbagai biaya overhead dari sumber operasional dan pendapatan yang besar.
• Mengurangi risiko penghasilan dengan cara menciptakan produk dan sumber pendapataqn yang lebih variatif..
Karena alasan ini maka bank-bank di dunia cenderung melakukan merger.
BAB 13
1. Kredit bermasalah adalah salah satu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikannya.
Penyebab kredit macet adalah
Klasifikasi Kemungkinan Penyebab
Factor Eksternal Lingkungan usaha debitur
Musibah atau kegagalan usaha
Persaingan antar bank yang tidak sehat
Faktor Internal Kebijakan perkreditan yang kurang menunjang
Kelemahan system dan prosedur penilaian kredit
Pemberian dan pengawasan kredit yang menyimpang dari prosedur
Itikad yang kurang baik dari pemilik, pengurus, dan pegawai bank
2. Write off
Write off adalah salah satu upaya penyelesaian kredit macet lewat penghapusbukuan agar kinerja bank terlihat sehat.
Tujuannya adalah
a. agar mengurangi resiko terganggunya kelangsungan usaha yang dijalankan bank tersebut.
b. Agar mengurangi rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap bank tersebut.
c. Tidak mengurangi pamor kesehatan operasi bank dimata nasabah.
BAB 14
1. Alasan yang mendasari IKRT begitu penting dan perlu dikembangkan karena
• IKRT menyerap banyak tenaga kerja, kecenderungan menyerap tenaga kerja umumnya membuat banyak IKRT juga intensif dalam menggunakan sumber daya alam loka.
• IKRT memegang peranan penting dalam ekspor nonmigas.
• Adanya urgensi untuk strukturekonomi yang berbentuk Piramida pada PJPT I menjadi semacam “gunungan” pada PJPT II.
BAB 15
Pengertian KLBI adalah bantuan yang diberikan kepada bank – bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam operasinya sehari – hari.
Latar belakang dan tujuan diberikannya fasilitas BLBI adalah karena industri perbankan secara umum menghadapi permasalahn yang sama, di mana penarikan dana dalam jumlah besar oleh masyarakat pada suatu bank. Sehingga bantuan likuidatas diberikan sebagai upaya pemberian talangan kepada perbankan untuk melayani penarikan dana masyarakat yang tersimpan pada bank. Bantuan likuidas dimaksud sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan jaminan terhadap simpanan masyarakat pada bank. Dengan demikian akan semakin pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan maka besarnya bantuan likuiditas tersebut secara beransur – angsur diharap kan berkurang.
Perbedaannya dengan KLBI adalah kredit yang diberikan Bank Indonesia untuk membiayai kredit – kredit program pemerintah yang disalurkan melalui bank umum. KLBI terutama disalurkan untuk membiayai proyek – proyek yang menyentuh langsung kepada usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah. KLBI yang disalurkan kepada Bank mengenakan suku bunga yang relatif rendah agar bank dapat menyalurkan kredit kepada masyarakat yang memerlukan suku bunga terjangkau
BAB 16
1. Yang dapat dilakukan oleh manajemen untuk meningkatkan harga saham bank adalah dengan selalu menjaga kinerjanya dengan baik, terutama tingkat profitabilitasnya yang tinggi dan mampu membagikan dividen dengan baik serta prospek usahanya dapat selalu berkembang dan dapat memenuhi ketentuan prudential banking regulation dengan baik.
2. Kenaikan harga saham perbankan selalu mengindikasikan kepercayaan dan loyalitas pemilik dana..Ya, karena kepercayaan dan loyalitas pemilik dana terhadap bank merupakan factor yang sangat membantu dan mempermudah pihak manajemen bank untuk menyusun strategi bisnis yang baik.
3. Factor kepercayaan terhadap bank sangat penting adalah sama halnya dengan jawaban dengan no.2 karena merupakan faktor yang sangat membantu dalam meningkatkan loyalitas yang tinggi terhadap bank tersebut.
4. Penilaian terhadap kinerja suatu bank yaitu dengan cara melakukan analisis terhadap laporan keuangannya.
5. Yang dimaksud dengan laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan.
6. Tujuan penyusunan laporan keuangan adalah
Untuk memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai sumber-sumber ekonomi dan kewajiban serta modal suatu perusahaan.
Untuk memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai perubahan dalam sumber ekonomi neto (sumber dikurangi kewajiban) suatu perusahaan yang timbul dari aktivitas perusahaan dalam rangka memperoleh laba.
Untuk memberikan informasi keuangan yang membantu para pemakai laporan di dalam mengestimasi potensi perusahaan dalam menghasilkan laba.
Untuk memberikan informasi penting lainnya mengenai perubahan dalam sumber-sumber ekonomi dan kewajiban seperti informasi mengenai aktivitas pembelanjaan dan penanaman
Untuk mengungkapkan sejauh mungkin informasi lain yang berhubungan dengan laporan keuangan yang relevan untuk kebutuhan pemakai laporan, seperti informasi mengenai kebijaksanaan akutansi yang dianut perusahaan.
Pihak – pihak yang memerlukan laporan keuangan adalah :
Investor
Karyawan
Pemberi Pinjaman
Pemasok dan Kreditor usaha lainnya
Pelanggan
Pemerintah
Masyarakat
7. Laporan keuangan yang dibuat oleh bank adalah
Neraca, laporan dalam bentuk daftar yang disusun secara sistematik yang menyajikan informasi perbandingan apa yang dimiliki bank (aktiva) yang sekaligus menunjukkan penggunaan dana atau investasi dana pada periode yang dilaporkan, apa yang menjadi kewajiban bank (utang), dan modal bank pada suatu saat atau tanggal tertentu yang sekaligus menunjukkan sumber dana yang ada pada aktiva.
Laporan Laba – Rugi, terdiri dari penerimaan yang terutama berasal dari pendapatan bunga (interest income) dari kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah dalam berbagai bentuk. Selain itu laporan laba rugi juga menginformasikan hasil usaha perusahaan dalam suatu periode tertentu.
8. Persamaan suatu neraca dalam neraca suatu bank adalah :
ASET = UTANG + MODAL
a. Aset dapat diklasifikasikan dalam empat kelompok besar yaitu kredit, surat – surat berharga, kas dan simpanan pada bank lain.
b. Utang dan Modal bank, menggambarkan sumber pendapatan bank yang terbagi menjadi dua jenis yaitu : (1). Instrument utang yaitu kewajiban – kewajiban bank kepada pihak ketiga, (2). Komponen modal (equity component).
9. Yang termasuk asset bank adalah
Kredit,
Surat – surat Berharga yang diperdagangkan
Kas dan Simpanan pada bank lain
Asset – asset lain.
BAB 17
1. Perbankan syariah
Argument yang diajukan adalah keadilan social dan ekonomi sebagai tujuan utama (Qur’an, 57:25). Oleh karena itu tidak seperti paradigma pasar dalam teori ekonomi konvensional yang memaksimalkan kekayaan dan konsumsi, melainkan menekankan perlunya keseimbangan kebutuhan material dan spiritual.
Kendala – kendala yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah karena syariah hadir di tengah-tengah perkembangan dan praktik-praktik perbankan konvensional yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat secara luas. Kendala yang dihadapi oleh perbankan (lembaga keuangan) syariah tidak terlepas dari belum tersedianya sumber daya manusia secara memadai dan peraturan perundang-undangan. Hal ini mengingat bahwa di masing-masing negara, terutama yang masyarakatnya mayoritas muslim, tidak mempunyai infrastruktur pendukung dalam operasional perbankan syariah secara merata. Konskuensi perkembangan di masing-masing negara tersebut tentunya akan berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan perbankan syariah di dunia. Apalagi pada saat ini produk-produk keuangan semakin cepat perkembangannya.
Rabu, 28 Januari 2015
UKM DAN PENJELASANYA
Lambang & Arti Koperasi yang Baru
Last Updated on Wednesday, 01 May 2013 07:56Written by AdministratorTuesday, 30 April 2013 12:00
LAMBANG DAN ARTI
LOGO KOPERASI INDONESIA (BARU)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.
"Ini lambang baru Koperasi Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan.
Dia menunjuk lambang baru Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi Internasional pertama di Indonesia itu, Rabu.
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
________________________________________
Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.
Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia
BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau Lambang Koperasi Baru
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1.Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
o Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
o Tata Warna :
a. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
b. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
c. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
d. Perbandingan skala 1 : 20.
Sumber : Kementerian UKM
Struktur Organisasi Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Grobogan
Written by AdministratorWednesday, 03 August 2011 10:28
Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
1. Kepala
2. Sekretaris, membawahkan :
a. Sub Bagian Perencanaan.
b. Sub Bagian Keuangan.
c. Sub Bagian Umum.
3. Bidang Bina Lembaga Koperasi, membawahkan :
a. Seksi Kelembagaan Koperasi.
b. Seksi Peningkatan Sumberdaya Manusia.
c. Seksi Tata Laksana dan Hukum
4. Bidang Bina Usaha Koperasi, membawahkan :
a. Sub Bidang Pengawasan dan Penaatan Lingkungan.
b. Sub Bidang Pengendalian Kerusakan dan Perencanaan Lingkungan.
5. Bidang Bina Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, membawahkan :
a. Seksi Pembinaan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
b. Seksi Penumbuhan Iklim Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
c. Seksi Fasilitasi Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
6. Bidang Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, membawahkan :
a. Seksi Pengawasan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pertanian.
b. Seksi Pengawasan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Non Pertanian.
c. Seksi Pengawasan Kegiatan Simpan Pinjam.
7. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam melaksanakan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah serta melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Fungsi
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, Penggabungan dan Pembubaran Koperasi
2. Penyelenggaraan Akuntansi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
3. Penyelenggaraan tata cara penyertaan modal pada koperasi
4. Penyelenggaraan dan Pengawasan kerjasama antar Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta kerjasama dengan Badan Usaha lain.
5. Penyelenggaraan dan pengawasan standart pelayanan minimal dalam bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang wajib dilaksanakan oleh Daerah
6. Fasilitasi promosi bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah
7. Memfasilitasi permodalan manajemen kelembagaan, kemitraan dan perniagaan, pemasaran untuk tumbuh dan berkembangnya Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah
8. Pengawasan teknis terhadap pelaksanaan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidangnya
9. Perumusan kebijakan di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
10. Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
11. Pengelolaan barang milik / kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawabnya
12. Pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan bagi Koperasi, UMKM
13. Penyampaian hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Bupati.
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah serta melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Mempunyai fungsi :
1. Menyusun program kerja Dinas berdasarkan visi, misi dan tujuan organisasi sesuai peraturan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2. Menyusun dan merencanakan kegiatan operasional berdasarkan program kerja Dinas serta hasil evaluasi tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan;
3. Menyusun perumusan kebijakan teknis tentang pengelolaan koperasi yang merupakan faktor penting dalam mewujudkan perekonomian nasional;
4. Melaksanakan tugas pemerintah daerah urusan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah sesuai kewenangan;
5. Melaksanakan pembinaan, bimbingan administrasi dan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, yang meliputi koperasi primer, koperasisekunder bersama Dekopinda dan Lembaga/organisasi perkoperasian lain serta pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah berupa sentra.
6. Melaksanakan terobosan usaha dan memfasilitasi kerja sama perkoperasian, usaha mikro, kecil dan menengah dengan cara mempromosikan sumberdaya yang ada, potensi daerah dan faktor pendukungnya;
7. Melaksanakan bimbingan teknis perkoperasian yang meliputi kegiatan legalisasi koperasi, kegiatan organisasi dan tata laksana, kegiatan akuntansi, kegiatan pembiayaan koperasi, kegiatan produksi dan pemasaran, kegiatan pengawasan serta kegiatan peningkatan SDM koperasi;
8. Melaksanakan pelatihan keterampilan untuk pengelolaan dan pengembangan koperasi;
9. Melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis usaha mikro, kecil dan menengah meliputi kegiatan pengembangan kemitraan dan jaringan usaha, kegiatan fasilitasi pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah, kegiatan organisasi dan tata laksana, serta peningkatan SDM usaha mikro, kecil dan menengah;
10. Melaksanakan koordinasi lintas sektoral dengan Dinas/Instansi terkait dan assosiasi serta lembaga keuangan laimya dalam rangka sinkronisasi program untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
11. Memberikan penilaian kepada bawahan dengan DP3 untuk mengetahui prestasi dan dedikasi bawahan;
12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan dalam pengambilan keputusan;
13. Melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data statistik guna penyusunan rencana program dalam jangka pendek maupun panjang;
14. Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf berdasarkan laporan tugas Bagian/Bidang/Sub Bag/Seksi serta hasil kerja bawahan dan bahan masukan laimya sebagai pengembangan program yang akan datang;
15. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada atasan sebagai bahan masukan dan pertimbangan atasan dalam pengambilan keputusan;
16. Menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Laporan Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) sebagai pertanggungjawaban kinerja aparatur sesuai dengan visi, misi dan tujuan organisasi;
17. Menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati sesuai tugas dah fungsinya.
18. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap pejabat Fungsional di lingkungan Dinas;
19. Menyusun telaah staf sesuai bidang tugas dan kewenangan Dinas;
20. Melaksanakan pengawasan dan mengarahkan koperasi menjaga likwiditas keuangan dan perputaran modal agar menjadi koperasi yang sehat menurut ekonomi yang lazim untuk melayani anggota koperasi dan non anggota;
21. Mengkoordinasikan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tutup buku Koperasi, program kerja koperasi demi peningkatan kinerja koperasi sesuai kewenangamya;
22. Melaksanakan pendataan jumlah koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, serta data jumlah penyertaan modal daerah kepada Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di daerah;
23. Melaksanakan pembinaan kepegawaian dan mengirimkan staf untuk mengikuti Diklat struktural, teknis fungsional dan Diklat lain di bidang perkoperasian, pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah;
24. Melaksanakan penyusunan laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan;
25. Melaksanakan penetapan indikator kinerja kegiatan;
26. Menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian, pengelolaan keuangan Dinas dan untuk pengembangan teknis perkoperasian, pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah; dan
27. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretaris
Mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan dinas, penyelenggaraan administrasi umum, surat menyurat, kepegawaian, pengelolaan keuangan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, perjalanan dinas, kearsipan dan ketatalaksanaan dinas serta penyusunan perencanaan program dan pelaporan.
Mempunyai fungsi :
1. Penyusunan program kerja di bidang kesekretariatan dinas;
2. Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
3. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan tugas ketatausahaan, administrasi umum dan surat menyurat ;
4. Pengelolaan kepegawaian, sarana dan prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, hubungan masyarakat, ketatalaksanaan dinas, kearsipan, pengelolaan perencanaan program dan penyusunan pelaporan;
5. Pengelolaan keuangan, perjalanan dinas dan pertanggungjawaban keuangan;
6. Penyusunan bahan dalam rangka pembinaan teknis fungsional; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Sub Bagian Perencanaan
Mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan, melaksanakan penyusunan rencana dan program, evaluasi pelaksanaan kegiatan, pengembangan perencanaan, inventarisasi dan pengelolaan data bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, serta pengembangan koordinasi dengan sektor lain.
Kepala Sub Bagian Keuangan
Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan keuangan yang meliputi; penggajian pegawai, kesejahteraan, pengajuan anggaran pertanggungjawaban keuangan, verifikasi dan penyimpanan arsip keuangan.
Kepala Sub Bagian Umum
Mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi umum, surat-menyurat, tata laksana, kepegawaian, sarana prasarana, perlengkapan, hubungan masyarakat, protokol, rumah tangga, perjalanan dinas, pengarsipan, untuk menunjang pelaksanaan tugas sekretariat dinas.
Kepala Bidang Bina Lembaga Koperasi
Mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis, pembinaan lembaga organisasi koperasi yang meliputi ketatalaksanaan koperasi, legalisasi koperasi, akuntansi koperasi serta penyelenggaraan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan perkoperasian.
Mempunyai fungsi :
1. Penyusunan program, rencana kerja dan kegiatan serta rencana anggaran bidang bina lembaga koperasi;
2. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di bidang bina lembaga koperasi;
3. Pelaksanaan fasilitasi penumbuhan, pembentukan dan pemasyarakatan koperasi, pengumuman akte pendirian pada lembaran negara.
4. Pelaksanaan pengoordinasian di bidang bina lembaga koperasi dalam penyusunan rencana program pembangunan, pembinaan dan pengembangan perkoperasian;
5. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi dalam penumbuhan iklim usaha kondusif meliputi pendanaan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perijinan dan perlindungan;
6. Pelaksanaan sosialisasi perundang-undangan dan kebijakan pemerintah bidang perkoperasian;
7. Pelaksanaan bimbingan, pembinaan di bidang organisasi dan tata laksana koperasi, penyuluhan dan diklat perkoperasian;
8. Pelaksanaan pengesahan badan hukum koperasi berupa permintaan pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar, penggabungan, pembagian, peleburan dan pembubaran koperasi;
9. Pelaksanaan fasilitasi bidang organisasi dan tata laksana penyuluhan dan diklat perkoperasian;
10. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang bina lembaga koperasi; dan
11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis, pembinaan yang meliputi kegiatan organisasi manajemen keanggotaan, kepengurusan, sistem akuntansi koperasi, dan penilaian koperasi berprestasi.
Kepala Seksi Peningkatan Sumberdaya Manusia
Mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang peningkatan sumberdaya manusia yang meliputi kegiatan penyuluhan dan diklat perkoperasian.
Kepala Seksi Tata Laksana dan Hukum
Mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan antar lain ketatalaksanaan koperasi, legalisasi koperasi dan perundang-undangan koperasi.
Kepala Bidang Bina Usaha Koperasi
Mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pembinaan usaha koperasi, yang meliputi bimbingan teknis dan pengembangan usaha koperasi pertanian, non pertanian dan kegiatan simpan pinjam.
Mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan penetapan kebijakan pemberdayaan koperasi meliputi pendanaan/penyediaan sumber dana, tata cara dan syarat pemupukan kebutuhan dana, persaingan, prasarana, reformasi, kemitraan, perijinan dan perlindungan;
2. Pembinaan dan pengembangan koperasi meliputi produksi, pemasaran, sdm dan teknologi;
3. Pelaksanaan fasilitasi akses penjaminan dalam penyediaan pembiayaan bagi koperasi meliputi kredit perbankan, penjaminan lembaga bukan bank, modal ventura, perjanjian dari dana penyisihan sebagai laba bumn, hibah dan jenis pembiayaan lain;
4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemberdayaan usaha koperasi; dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Seksi Usaha Pertanian
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan bahan pembinaan usaha koperasi meliputi usaha pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, perkebunan, hortikultura, pangan, pupuk, sarana produksi dan sarana paska panen.
Kepala Seksi Usaha Non Pertanian
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, bahan pembinaan dan pembimbingan usaha koperasi non pertanian meliputi kegiatan permodalan, sarana dan prasarana jaringan distribusi, kemitraan dan kegiatan dalam bentuk usaha wartel, angkutan, kelistrikan, mebelair, pande besi, cleaning service, leasing/sewa-menyewa/rental, catering, waserda, pertambangan skala kecil dan kegiatan jasa lainnya.
Kepala Seksi Usaha Simpan Pinjam
Mempunyai tugas pokok menyiapkan perumusan kebijakan teknis, bahan pembinaan dan bimbingan terhadap kegiatan usaha simpan pinjam, baik pola konvensional maupun syari’ah berupa ksp/usp (koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam) maupun kjks/ujks (koperasi jasa keuangan syari’ah/unit jasa keuangan syariah).
Kepala Bidang Bina Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan bimbingan kepada usaha mikro, kecil dan menengah meliputi pembinaan kelembagaan, fasilitasi pembiayaan, pengembangan kemitraan, pengembangan jaringan usaha dan pengembangan sumberdaya usaha mikro, kecil dan menengah.
Mempunyai fungsi :
1. Penyusunan program kerja di bidang usaha mikro, kecil dan menengah;
2. Perumusan kebijakan teknis di bidang usaha mikro, kecil dan menengah;
3. Pembinaan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah meliputi produksi, pemasaran, sumber daya manusia dan penerapan teknologi;
4. Pelaksanaan pembinaan, pengembangan diversifikasi usaha mikro, kecil dan menengah;
5. Pelaksanaan bimbingan, konsultasi, kemudahan dan perlindungan usaha mikro,kecil dan menengah;
6. Pelaksanaan fasilitasi pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah dalam rangka perkuatan permodalan;
7. Pengembangan kemitraan antara usaha mikro, kecil dan menengah serta pelaku ekonomi lain;
8. Pengembangan jaringan usaha dan pemasaran barang dan jasa usaha mikro, kecil dan menengah;
9. Pengembangan sdm usaha mikro, kecil dan menengah;
10. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembinaan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah; dan
11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sebagai dengan bidang tugasnya.
Kepala Seksi Pembinaan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan yang meliputi produksi dan pengolahan, pemasaran, sdm serta teknologi tepat guna usaha mikro, kecil dan menengah.
Kepala Seksi Penumbuhan Iklim Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis penumbuhan iklim usaha yang meliputi persaingan, prasarana, informasi, kemitraan dan perlindungan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah.
Kepala Seksi Fasilitasi Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis fasilitasi pembiayaan dan penjaminan yang meliputi pembiayaan dari berbagai sumber pembiayaan, perijinan dan penjaminan usaha mikro, kecil dan menengah.
Kepala Bidang Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis di bidang pengawasan, pemeriksaan, penilaian, monitoring dan evaluasi langsung maupun melalui laporan pada kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Mempunyai fungsi :
1. Penyusunan program kerja, pengawasan dan pengendalian bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
2. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan terhadap seluruh atau sebagian kegiatan keuangan pada koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang dibiayai oleh atau disubsidi dari anggaran pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah ;
3. Pemeriksaan yang terkait dengan pernyataan akuntan, penilaian kesehatan, pemeringkatan ataupun penilaian koperasi berprestasi;
4. Melaksanakan pemantauan dengan melakukan koordinasi teknis mengenai pelaksanaan rencana pengawasan dengan mengadakan analisa atas hasil pengawasan seluruh aparat pengawasan; dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Seksi Pengawasan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pertanian
Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah pertanian meliputi kegiatan usaha pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, hortikultura, pangan, pupuk, sarana produksi dan paska panen.
Kepala Seksi Pengawasan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Non Pertanian
Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan koperasi usaha mikro, kecil dan menengah non pertanian meliputi kegiatan permodalan, sarana prasarana jaringan distribusi, kemitraan, koperasi sekunder dan primer lainnya, pertambangan skala kecil, industri kerajinan rakyat, dan kegiatan usaha dalam bentuk waserda, wartel, angkutan, mebelair, pandai besi, cleaning service dan leasing dan kegiatan jasa lainnya.
Kepala Seksi Pengawasan Kegiatan Simpan Pinjam
Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan kegiatan simpan pinjam koperasi meliputi kegiatan usaha simpan pinjam konvensional dan syariah.
Kelompok Jabatan Fungsional
Mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu sebagian tugas kepala dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan keahlian, keterampilan dan spesialisasinya masing-masing dan bersifat mandiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang jabatan fungsional.
Penyelenggaraan Urusan Koperasi dan UKM TA 2010
Written by AdministratorWednesday, 03 August 2011 10:57
Penyelenggaraan Urusan Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2010, diimplementasikan melalui 8 program 46 kegiatan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 1.871.400.000,- dan terealisasi sebesar Rp. 1.852.982.113,- atau 99,02%, dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan Program dan kegiatan, serta permasalahan dan solusi pelaksanaan Program dan kegiatan sebagai Urusan Koperasi dan UKM adalah sebagai berikut :
1. Program Penciptaan Iklim Usaha KUMKM yang Kondusif.
Program ini diarahkan untuk memfasilitasi terselenggaranya lingkungan usaha yang efisien secara ekonomi, sehat dalam persingan dan non diskriminatif bagi kelangsungan dan peningkatan kinerja UMKM sehingga dapat mengurangi beban administratif, hambatan usaha dan biaya usaha maupun meningkatkan rata-rata skala usaha, mutu layanan perijinan/pendirian usaha dan partisipasi stakeholders dalam pengembangan kebijakan UMKM, yang ditempuh melalui 3 (tiga) kegiatan, meliputi kegiatan :
a. Kegiatan Fasilitasi Pengurusan Ijin Usaha SPP-IRT dan SIUP/TDP/HO pada Usaha Mikro Kecil, dengan target 20 UMK untuk SPP-IRT, 50 UMK untuk SIUP/TDP, dan target output tersedianya fasilitasi Ijin SPP-IRT dan SIUP/TDP/HO bagi Usaha Mikro Kecil.
b. Kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) pada Sentra / Kelompok UMM, dengan target 10 Sentra / Kelompok, dan target output meningkatnya pengetahuan pada sentra/kelompok UMM.
c. Kegiatan Fasilitasi Perkuatan Modal bagi Usaha Mikro Kecil, dengan target 2 kelompok Usaha Mikro Kecil, dan target output meningkatnya modal bagi Usaha Mikro Kecil.
2. Program Pembangunan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetetif KUMKM.
Program ini diarahkan untuk mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan dan meningkatkan daya saing UKM sehingga pengetahuan serta sikap wirausaha semakin berkembang, produktivitas meningkat, wirausaha baru berbasis pengetahuan dan teknologi meningkat jumlahnya dan ragam produk-produk unggulan UKM semakin berkembang, yang ditempuh melalui 8 (delapan) kegiatan, meliputi kegiatan :
a. Kegiatan Temu Usaha dan Pengembangan Jaringan Antar Koperasi dengan pelaku usaha lain, dengan target 80 Koperasi, dan target output terlaksananya temu usaha dan pengembangan jaringan antar Usaha Koperasi Mikro Kecil dan Menengah maupun dengan pelaku usaha lain.
b. Kegiatan Peningkatan Promosi dan Produk Unggulan KUMKM, dengan target 3 kali promosi , dan target output meningkatnya promosi dan produk unggulan KUMKM.
c. Kegiatan Temu Usaha tentang Pengembangan Kegiatan Simpan Pinjam KSP/USP, dengan target 80 koperasi, dan target output terlaksananya temu usaha Pengembangan Kegiatan Simpan Pinjam KSP/USP.
d. Kegiatan Identifikasi Program UMKM Menurut Sektor ekonomi dan Kriteria Usaha, dengan target 1000 UMK/40 Desa/10 Kecamatan, dan target output terlaksananya identifikasi program UMKM menurut sektor ekonomi dan kriteria usaha.
e. Kegiatan Temu Usaha Pengembangan Usaha Koperasi Pertanian di Lingkungan Penghasil Tembakau, dengan target 80 Koperasi Petani Tembakau, dan target output terlaksananya temu usaha Koperasi Pertanian di lingkungan penghasil tembakau.
f. Kegiatan Temu Kemitraan Antar Petani Tembakau dengan Lembaga Keuangan atau Perbankan, dengan target 80 orang petani tembakau, dan target output terlaksananya temu kemitraan antara petani tembakau dengan Lembaga keuangan atau Perbankan.
g. Kegiatan Bintek Kewirausahaan bagi UMK di sektor Petani Tembakau, dengan target 40 orang, dan target output terlaksananya bintek wirausaha baru UMK di sektor pertanian petani tembakau.
h. Kegiatan Peningkatan Modal bagi Usaha Koperasi Pertanian di Lingkungan Penghasil Tembakau, dengan target 2 Koperasi, dengan target output terlaksananya penguatan modal bagi koperasi pertanian di lingkungan penghasil tembakau.
3. Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
Program ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi anggotanya untuk memperoleh efisiensi, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik, dengan demikian diharapkan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat primer dan sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik, infrastruktur pendukung pengembangan koperasi semakin lengkap dan berkualitas, lembaga gerakan koperasi semakin berfungsi efektif dan mandiri serta praktek berkoperasi yang baik semakin berkembang di kalangan masyarakat luas, yang ditempuh melalui 12 (dua belas) kegiatan, meliputi :
a. Kegiatan Revitalitas Kelembagaan Koperasi, dengan target 80 koperasi, dan target output terlaksananya revitalitas kelembagaan koperasi.
b. Kegiatan Peningkatan Ketrampilan Bagi Pengelola dan Pengawas KUMKM, dengan target 30 peserta, dan target output meningkatnya ketrampilan bagi pengelola dan pengawas KUMKM.
c. Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan tentang Pemahaman Perkoperasian, dengan target 30 Koperasi, 5 LEPM, dan target output menigkatnya pengetahuan anggota dan pengurus koperasi.
d. Kegiatan Pengawasan Koperasi Secara Berkala, dengan target 70 Koperasi, dan target output terlaksananya pengawasan koperasi secara berkala.
e. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Bergulir, dengan target 40 KUMKM, dan target output Monitoring dan Evaluasi Dana Bergulir monitoring dan evaluasi dana bergulir.
f. Kegiatan Penilaian Kesehatan KSP/USP, dengan target 175 KSP/USP Koperasi, dan target output terlaksananya penilaian kesehatan KSP/USP.
g. Kegiatan Fasilitasi Perkuatan Modal Bagi Koperasi, dengan target 75 Koperasi, dan target output tersedianya fasilitasi perkuatan modal bagi koperasi.
h. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Hasil Pengawasan, dengan target 70 KUMKM, dan target output terlaksananya monitoring evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan.
i. Kegiatan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, dengan target 70 KUMKM, dan target output terlaksananya tindak lanjut hasil pengawasan.
j. Kegiatan Bintek Kelembagaan bagi Anggota / Calon Anggota Koperasi Pertanian Petani Tembakau, dengan target 12 Koperasi, dan target output menigkatnya pengetahuan kelembagaan bagi anggota/calon anggota koperasi pertanian petani tembakau.
k. Kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dengan target 3 Kelompok, dan target output terlasananya sosialisasi pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
l. Kegiatan Penunjangan Kegiatan dari Pemerintah Pusat berupa pendampingan dana hibah dari kementrian Koperasi untuk pembangunan Pasar Tradisional di Desa Boloh Kec. Toroh, dengan target 1 Unit KUD, dan target output terlaksananya penunjangan kegiatan dari Pemerintah Pusat.
Komoditi Unggulan
Written by AdministratorWednesday, 03 August 2011 13:22
Padi
Produksi padi di Kabupaten Grobogan pada tahun 2004 mencapai 598.649 ton dengan luas panen 99.475 Ha. Dengan produktivitas rata-rata 6,1 ton/Ha setiap kali panen, menjadikan Kabupaten Grobogan sebagai salah satu lumbung padi di Jawa Tengah. Sentra produksi padi berada di Kecamatan Godong, Penawangan, Ngaringan dan Toroh.
Melon
Sentra usaha budi daya tanaman melon merah berada di wilayah Kecamatan Toroh dan Brati. Praoduksi rata-rata per tahun sebanyak 38 ton/Ha. Selain melon merah, Kabupaten Grobogan telah lama sukses membudidayakan melon kuning dan melon putih. Produksi melon merah selama ini dipasarkan ke beberapa daerah, diantaranya Demak, Semarang, Pati dan Surabaya.
Jagung
Total produksi jagung hibrida pada tahun 2004 mencapai 483.561 ton dengan luas panen 94,243 Ha. Sentra produksi tanaman jagung mencakup empat kecamatan, yaitu Gabus, Pulokulon, Wirosari dan Kradenan. Jagung memiliki prospek yang sangat cerah di masa mendatang, mengingat adanya peluang pasar potensial di luar Kabupaten Grobogan. Dengan dukungan teknologi, jagung bisa dikembangkan menjadi produkk olahan yang sangant beragam mulai dari makanan ternak, tepung jagung, minyak jagung hingga produk-produk pangan olahan.
Batu Kapur
Di wilayah Kabupaten Grobogan terdapat gunung kapur termasuk dalam gugus Pegunungan Kendeng Utara. Gunung Kapur ini menyimpan deposit batu kapur di Kabupaten Grobogan menempati urutan ketiga besar di Jawa Tengah setelah Kabupatan Wonogiri dan Kebumen. Lokasi penambangan dan pengolahan batu tersebut berada di Kecamatan Grobogan dan Tanggung Harjo. Total penambangan pada saat ini mencapai 12.000 ton/tahun. Hasil produksi kapur dipasarkan ke beberapa daerah, yaitu Kabupaten Klaten, Semarang, Salatiga dan beberapa daerah di luar Pulau Jawa seperti Kalimantan dan Sumatera.
Genting Pres
Total produksi genteng pres pada tahun 2001 mencapai 394.050.000 buah/tahun. Dengan bahan baku berupa tanah liat yang tersedia melimpah di lokasi, usaha pembuatan genteng pres ini dapat melakukan produksinya secara kontinyu. Sentra produksi genteng pres berada di kecamatan wirosari dengan jangkauan pemasaran hingga ke kota besar di Jawa Barat dan Jawa Timur. Potensi pasar yang sangat besar dengan ditunjang bahan baku yang mudah di dapat menjadikan genteng pres sebagai produk unggulan yang sangat berpeluang untuk pengembangan investasinya.
Industri Mebel
Sentra industri mebel terdapat di tiga kecamatan yaitu kecamatan Godong, Gabus, dan Purwodadi. Khusus industri mebel di Kecamatan Godong telah mampu memenuhi permintaan elspor dari produk garden dari Negara-negara Amerika, Turki, Vietnam dan Australia. Ketersediaan bahan baku kayu jati yang besar menjamin kontinuitas produksi industri mebl kayu di Kabupaten Grobogan. Produk mebel yang di hasilkan selain furniture adalah gebyok dan berbagai macam pintu.
info situs lain
Tweet

Langganan:
Postingan (Atom)